Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor). Cara Perpanjang SIM Online: Modal HP Nggak Pakai Antre, Habis Biaya Segini untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000,-untuk perpanjangan SIM C. Rp. 75.000,-Cara Perpanjang SIM Off-line. Sekarang ini proses perpanjangan SIM dapat dilaksanakan lewat cara online dan off-line. Adapun untuk masyarakat Malang yang akan lakukan perpanjangan SIM secara off-line atau manual, karena itu berikut proses yang perlu dikuti : JAKARTA, iNews.id - Panduan perpanjangan SIM online mulai dari cara daftar, syarat, biaya, dan aplikasi ini bisa menjadi solusi jika anda tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya di kantor Satpas terdekat. Satuan Lalu Lintas Polri semakin berinovasi dalam mempermudah pengurusan dokumen, termasuk dalam perpanjangan SIM. Salah satunya dengan menyediakan aplikasi bernama Digital Korlantas Polri. Jadi total biaya perpanjang SIM C yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 130.000,- Ini berlaku untuk semua jenis perpanjangan, baik itu offline maupun bikin SIM online. Syarat Perpanjang SIM C. KTP SIM C lama yang akan diperpanjang. Pas foto berukuran 3x4. Formulir pengajuan perpanjang SIM C yang telah diisi lengkap. Sebelumnya, perpanjangan SIM harus dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, kini perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Syarat Perpanjang SIM Online. Berikut adalah syarat-syarat untuk perpanjang SIM secara online: - SIM lama yang masih berlaku. - KTP asli. - Surat keterangan sehat dari dokter. Pengurusan perpanjangan SIM secara online digelar oleh Polres Klaten. jadwalsimkeliling.info - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Klaten membuka layanan baru bagi warga yang akan mengurus SIM dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi (TI) atau secara online.. Layanan tersebut merupakan salah satu cara dan fasilitas guna mempercepat proses perpanjangan SIM yang dapat dilakukan Biaya perpanjangan SIM. Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Baca juga: Pengelola: Tiket Masuk Candi Borobudur Tetap Rp 50.000. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Kini prosedur cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui website Korlantas Polri dan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Untuk cara perpanjang SIM offline, bisa datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM). Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi A dan C aman menggunakan cara online dan offline. Merujuk pada peraturan yang berlaku maka biaya perpanjangan SIM Online ini masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah. Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan. Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Baca juga : Syarat Perpanjangan SIM Beserta Biayanya. Cara Perpanjangan SIM Secara Online. Jika semua syarat telah dipenuhi dan telah menyiapkan uangnya, kini tinggal melakukan perpanjangan SIM secara online. Sebelum itu, kamu harus download aplikasi 'Digital Korlantas Polri' di App Store dan Google Play Store secara gratis. Jika sudah diunduh, simak cara perpanjangan SIM secara online di bawah ini. x8bkMi8.